Kepala Sekolah
berfungsi sebagai Pimpinan, Administrator, dan Supervisor
a. Kepala Sekolah selaku Pimpinan :
a. Kepala Sekolah selaku Pimpinan :
1)
Menyusun Perencanaan
1)
Mengorganisasikan
Kegiatan
2)
Mengarahkan Kegiatan
3)
Mengkoordinasikan
Kegiatan
4)
Melaksanakan Pengawasan
5)
Melakukan Evaluasi
terhadap Kegiatan
6)
Menentukan
Kebijaksanaan
7)
Mengadakan Rapat
8)
Mengambil Keputusan
9)
Mengatur Proses Belajar
Mengajar
10)
Mengatur Administrasi,
yang meliputi :
o Kantor
o Siswa
o Pegawai
o Perlengkapan
o Keuangan/RKA
11) Mengatur
Organisasi Siswa Intra Sekolah (Osis)
12) Mengatur
Hubungan Sekolah
b.
Kepala Sekolah selaku Administrator :
1)
Perencanaan
2)
Pengorganisasian
3)
Pengarahan
4)
Pengawasan
5)
Kurikulum
6)
Kesiswaan
7)
Kantor
8)
Kepegawaian
9)
Perlengkapan
10) Keuangan
11) Perpustakaan
12) Laboratorium
13) Ruang
Keterampilan/Kesenian
c.
Kepala Sekolah selaku Supervisor :
1)
Kegiatan Belajar Mengajar
2)
Kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan
3)
Kegiatan EKstrakurikuler
4)
Kegiatan Ketatausahaan
5)
Kegiatan kerjasama dengan Masyarakat
Dalam
melaksanakan tugasnya, Kepala Sekolah dapat mendelegasikan
tugasnya kepada Wakil Kepala Sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar