Kamis, 30 Januari 2014

Fungsi dan Tugas Kepala Tata Usaha



Kepala Tata Usaha Sekolah mempunyai tugas melaksanakan tugas Ketata Usahaan sekolah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

1)        Penyusunan Program Tata Usaha Sekolah
2)        Pengelolaan Keuangan Sekolah
3)        Pengurusan Administrasi Pegawai, Guru, dan Siswa
4)        Pembinaan dan Pengembangan karir pegawai TU
5)        Penyusunan Administrasi perlengkapan sekolah
6)        Penyusunan Administrasi Perlengkapan Sekolah
7)        Mengkoordinasikan dan melaksanakan 6 K
8)        Penyusunan Laporan Kegiatan Pengurusan Ketatausahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar