Kepala
Tata Usaha Sekolah mempunyai tugas melaksanakan tugas Ketata Usahaan sekolah
dan bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut
:
1)
Penyusunan Program Tata Usaha Sekolah
2)
Pengelolaan Keuangan Sekolah
3)
Pengurusan Administrasi Pegawai, Guru,
dan Siswa
4)
Pembinaan dan Pengembangan karir pegawai
TU
5)
Penyusunan Administrasi perlengkapan
sekolah
6)
Penyusunan Administrasi Perlengkapan
Sekolah
7)
Mengkoordinasikan dan melaksanakan 6 K
8)
Penyusunan Laporan Kegiatan Pengurusan
Ketatausahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar