Kamis, 30 Januari 2014

Fungsi dan Tugas Wakil Kepala Sekolah



1)       Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
a)         Menyusun Program Pengajaran
b)        Menyusun dan menjabarkan Kalender Pendidikan
c)         Menyusun Jadwal Pelajaran dan Pembagian Tugas Guru
d)        Menyusun Jadwal Evaluasi Belajar Mengajar dan Tugas Akhir
e)         Menerapkan Kriteria Persyaratan Kenaikan Kelas dan Ketamatan
f)         Menerapkan Jadwal Penerimaan Buku Laporan Pendidikan
g)        Penerimaan Ijazah dan SKHU
h)        Penyusunan Kelengkapan Program Pembelajaran
i)          Mengatur Pelaksanaan Program Perbaikan dan Pengayaan
j)          Mengatur Pengembangan MGMP/UKG dan Koordinator Mata Pelajaran
k)        Melakukan Supervisi Administrasi Akademis
l)          Melakukan Pengarsipan Program Kurikulum
m)      Menyusun Laporan Pelaksanaan Pelajaran
2)       Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
a)         Menyusun Program Pembinaan Kesiswaan
b)        Melaksanakan Bimbingan,
c)         Pengarahan, dan Pengendalian Kegiatan Siswa
d)        Membina dan melaksanakan koordinasi 9 K
e)         Memberikan pengarahan dalam pemilihan pengurus Osis
f)         Melakukan pembinaan pengurus Osis dalam berorganisasi
g)        Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa
h)        Melaksanakan pemilihan calon siswa penerima beasiswa
i)          Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah
j)          Mengatur mutasi siswa
k)        Menyusun dan membuat Kepanitiaan PPDB dan MOS
l)          Menyelenggarakan  cerdas cermat dan olahraga prestasi
m)      Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun sekolah
n)        Menyusun Laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
3)       Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana
a)         Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana sekolah
b)        Mengkoordinasikan penggunaan sarana prasarana sekolah
c)         Mengadministrasikan Pendayagunaan Sarana dan Prasarana
d)        Mengelola Pembiayaan Sarana Prasarana
e)         Mengelola perawatan dan Perbaikan Sarana Prasarana
f)         Melaksanakan Pembukuan Sarana Prasarana secara rutin
g)        Menyusun Laporan Pelaksanaan urusan Sarana Prasarana
4)       Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat (Humas)
a)         Menyelenggarakan hubungan dengan komite sekolah
b)        Membina Hubungan antara sekolah dengan Orangtua Siswa
c)         Membina Pengembangan antar Sekolah dengan Lembaga Pemerintah
d)        Koordinasi dengan semua staf
e)         Menciptakan Hubungan yang kondusif diantara Warga Sekolah
f)         Melakukan Koordinasi dengan semua staf
g)        Menyusun Program Bakti Sosial dan Karya Wisata
h)        Mewakili Kepala Sekolah Apabila Kepala Sekolah
i)          Menyusun Laporan Pelaksanaan Hubungan Masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar