Beasiswa Magister dan Doktor
1. Overview
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)
Program Magister dan Doktor adalah program beasiswa yang dibiayai oleh
pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional
(DPPN) dan dikelola oleh LPDP untuk pembiayaan studi lanjut pada program
magister atau program doktor di perguruan tinggi di dalam dan di luar negeri.
Beasiswa ini bertujuan untuk
mendukung ketersediaan sumber daya manusia Indonesia yang berpendidikan dan
berkualitas serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mempunyai visi
masa depan bangsa yang kuat sebagai pemimpin Indonesia masa depan. Komitmen
LPDP tersebut diwujudkan melalui pemberian bantuan pendanaan dalam bentuk
beasiswa kepada masyarakat untuk studi lanjut pada program magister atau
program doktor di perguruan tinggi unggulan baik di dalam maupun di luar negeri
bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP.
Sasaran pelamar BPI Program Magister
dan Doktor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai kemampuan
akademik yang unggul dan jiwa kepemimpinan yang kuat serta berkeinginan untuk
melaksanakan studi lanjut pada program magister atau program doktor pada
perguruan tinggi tujuan LPDP baik pada bidang ilmu yang sama maupun berbeda
dengan bidang ilmu pada jenjang pendidikan sebelumnya.
Sasaran bidang ilmu BPI Program Magister dan Doktor, sesuai prioritasnya, adalah sebagai berikut:
1. bidang teknik,
2. bidang sains,
3. bidang pertanian,
4. bidang kedokteran/kesehatan,
5. bidang akuntansi/keuangan,
6. bidang hukum,
7. bidang agama,
8. bidang sosial,
9. bidang ekonomi,
10. bidang budaya/bahasa,
11. bidang lainnya.
Sasaran bidang ilmu BPI Program Magister dan Doktor, sesuai prioritasnya, adalah sebagai berikut:
1. bidang teknik,
2. bidang sains,
3. bidang pertanian,
4. bidang kedokteran/kesehatan,
5. bidang akuntansi/keuangan,
6. bidang hukum,
7. bidang agama,
8. bidang sosial,
9. bidang ekonomi,
10. bidang budaya/bahasa,
11. bidang lainnya.
2. Persyaratan Pendaftar
Persyaratan bagi pelamar BPI untuk
program magister atau program doktor dijabarkan dalam persyaratan umum dan
persyaratan khusus berikut.
1. Persyaratan Umum
Pelamar beasiswa untuk studi lanjut pada program magister dan program doktor adalah mereka yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia,
b. telah menyelesaikan studi program sarjana atau program magister dari
Pelamar beasiswa untuk studi lanjut pada program magister dan program doktor adalah mereka yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia,
b. telah menyelesaikan studi program sarjana atau program magister dari
1) perguruan tinggi di dalam negeri
yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(BAN-PT), atau
2) perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
3) perguruan tinggi di luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,
2) perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
3) perguruan tinggi di luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,
c. mempunyai jiwa kepemimpinan,
integritas, idealisme dan nasionalisme,
d. aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
e. bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar
d. aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
e. bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar
1) tidak sedang menerima/akan
menerima beasiswa dari sumber lain,
2) tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum,
3) tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik,
4) selalu mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia,
5) selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
6) sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP,
2) tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum,
3) tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik,
4) selalu mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia,
5) selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
6) sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP,
f. telah mendapatkan izin dari
atasan bagi yang sedang bekerja,
g. telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja,
h. memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP,
i. memilih program studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP,
j. menulis esai dengan tema “Peranku Bagi Indonesia” dan “Sukses Terbesar Dalam Hidupku”.
g. telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja,
h. memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP,
i. memilih program studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP,
j. menulis esai dengan tema “Peranku Bagi Indonesia” dan “Sukses Terbesar Dalam Hidupku”.
2. Persyaratan Khusus
Pelamar beasiswa untuk studi lanjut program magister dan program doktor adalah mereka yang memenuhi ketentuan berikut ini.
Pelamar beasiswa untuk studi lanjut program magister dan program doktor adalah mereka yang memenuhi ketentuan berikut ini.
a. Untuk pelamar beasiswa program
magister
1) usia maksimum pada saat
pelaksanaan seleksi adalah 35 (tiga puluh lima) tahun,
2) telah menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan,
3) memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimum 3,00 pada skala 4, atau IPK ekuivalen untuk skala lainnya,
4) sanggup menyelesaikan studi program magister sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 2 (dua) tahun,
5) memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbikan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP:
2) telah menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan,
3) memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimum 3,00 pada skala 4, atau IPK ekuivalen untuk skala lainnya,
4) sanggup menyelesaikan studi program magister sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 2 (dua) tahun,
5) memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbikan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP:
a) Untuk studi program magister di
dalam negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600;
b) Untuk studi program magister di luar negeri, skor minimal: TOEFL iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750;
c) Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi dari negara: Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru atau Kanada. Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan;
d) Untuk studi program magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non Inggris, dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris terlampir);
b) Untuk studi program magister di luar negeri, skor minimal: TOEFL iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750;
c) Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi dari negara: Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru atau Kanada. Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan;
d) Untuk studi program magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non Inggris, dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris terlampir);
6) memiliki Surat Tanda Diterima
(Letter of Acceptance) di perguruan tinggi tujuan dengan status tanpa
persyaratan (unconditional) (jika ada),
7) memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada),
8) menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan.
7) memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada),
8) menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan.
b. Untuk pelamar beasiswa program
doktor
1) usia maksimum pelamar pada saat
penutupan pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun;
2) telah menyelesaikan studi pada program magister/magister terapan;
3) Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimum 3,25 pada skala 4, atau IPK ekuivalen untuk skala lainnya;
4) sanggup menyelesaikan studi doktor sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 4 (empat) tahun;
5) memiliki dokumen resmi (ets.org atau ielts.org) yang masih berlaku sebagai bukti penguasaan bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP:
2) telah menyelesaikan studi pada program magister/magister terapan;
3) Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimum 3,25 pada skala 4, atau IPK ekuivalen untuk skala lainnya;
4) sanggup menyelesaikan studi doktor sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 4 (empat) tahun;
5) memiliki dokumen resmi (ets.org atau ielts.org) yang masih berlaku sebagai bukti penguasaan bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP:
a) Untuk studi program doktor di
dalam negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600;
b) Untuk studi program doktor di luar negeri, skor minimal: TOEFL iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750;
c) Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi dari negara: Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru atau Kanada. Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan;
d) Untuk studi program magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non Inggris, dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris terlampir);
b) Untuk studi program doktor di luar negeri, skor minimal: TOEFL iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750;
c) Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi dari negara: Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru atau Kanada. Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan;
d) Untuk studi program magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non Inggris, dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris terlampir);
7) memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada),
8) menulis ringkasan proposal penelitian sesuai program studi doktor pada perguruan tinggi tujuan.
3. Komponen Pembiayaan
Untuk mendukung kelancaran dan
keberhasilan studi lanjut pada program magister atau program doktor di
perguruan tinggi tujuan, kepada penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia tersebut
diberikan bantuan dana pendidikan yang meliputi beberapa komponen berikut.
1. Biaya Pendidikan:
a. Pendaftaran (at cost);
b. SPP, termasuk matrikulasi nonbahasa (at cost);
c. Non-SPP, yang dapat digunakan untuk tunjangan buku, tesis/disertasi, seminar, publikasi, wisuda (paket, per tahun, akumulatif).
a. Pendaftaran (at cost);
b. SPP, termasuk matrikulasi nonbahasa (at cost);
c. Non-SPP, yang dapat digunakan untuk tunjangan buku, tesis/disertasi, seminar, publikasi, wisuda (paket, per tahun, akumulatif).
2. Biaya Pendukung:
a. Transportasi keberangkatan dan
kepulangan studi dari asal domisili ke perguruan tinggi tujuan (satu kali, at
cost),
b. Asuransi kesehatan (paket),
c. Visa (at cost),
d. Hidup bulanan/living allowance (paket),
e. Tunjangan keluarga (paket),
f. Kedatangan/settlement allowance (paket),
g. Insentif peringkat perguruan tinggi unggulan yang memenuhi ketentuan LPDP,
h. Keadaan darurat/force majeure yang disetujui oleh LPDP.
b. Asuransi kesehatan (paket),
c. Visa (at cost),
d. Hidup bulanan/living allowance (paket),
e. Tunjangan keluarga (paket),
f. Kedatangan/settlement allowance (paket),
g. Insentif peringkat perguruan tinggi unggulan yang memenuhi ketentuan LPDP,
h. Keadaan darurat/force majeure yang disetujui oleh LPDP.
4. Waktu Pendaftaran
Pendaftaran BPI untuk Program Magister dan
Doktor dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 4
(empat) kali yaitu pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar